Ekskul Pramuka Wajib atau Tidak ? Ini Jawabannya !
Undang-Undang No.12 Tahun 2024 mengenai Peraturan Baru Ekskul Pramuka
Peraturan Terbaru tentang Ekskul Pramuka di Indonesia
Pada berita yang viral dikabarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. bahwa ekskul pramuka dinyatakan tidak wajib berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan ekskul pramuka tidak menjadi ekskul wajib di sekolah.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, dikatakan Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Dapat disimpulkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim tidak menghapus akan kewajiban ekskul pramuka akan tetapi menjadi opsi pilihan bagi siswa dalam mengikuti ekskul pramuka.
Dilansir dari Detik News Lebih lanjut Kemendikbudristek, Nadiem menegaskan terkait kewajiban ekskul pramuka dalam rapat kerja di Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Pada rapat tersbut, ia menegaskan ekskul pramuka tetap wajib dan status pramuka meningkat yang sebelumnya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka serta nilai-nilai pramuka yang sebelumnya ekstrakurikuler menjadi kokurikuler, terlebih lagi nilai-nilai tersebut bisa masuk dalam komponen-komponen kegiatan P5 (Proyek, Penguatan, Profil, Pelajar dan Pancasila).
Apakah Ekskul Pramuka Wajib di Indonesia?
Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan Ekskul Pramuka itu wajib diadakan bagi setiap sekolah dikarenakan kemanfaatannya luar biasa bagi kehidupan bangsa dan negara indonesia.
Dikutip dari Laman Web Kwartir Nasional tentang Undang-Undang Gerakan Pramuka, dijelaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Berikutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa gerakan pramuka di Indonesia membawa kemaslahatan besar dalam membangun identitas indonesia berdasarkan asas pancasila dan membentuk pribadi yang luhur dalam bermoral serta beretika bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Tanggapan Budi Waseso tentang Kewajiban Ekskul Pramuka
Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melantik Budi Waseso menjadi ketua Kwarnas Pramuka masa bakti 2023-2028 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Jum'at, 5 April Tahun 2024.
"Kalau kita bicara pramuka jangan dari sekarang akan tetapi harus melihat dari sejarah berdirinya pramuka dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdekaan pramuka itu sudah aktif dan sudah ada, dulu namanya pandu-pandu ya, disatukan menjadi pramuka". Ucapnya ketika memberikan pernyataan pada media berita setelah dilantik oleh presiden menjadi pengurus ketua Kwarnas Pramuka.
Ia juga mengatakan bahwa peraturan menteri mengenai kewajiban ekskul pramuka tentu harus disetujui oleh peraturan presiden. Ia mengharapkan perarturan terbaru itu mengenai ekskul pramuka untuk segera dicabut.
Berikut ini link video mengenai pernyataan Budi Waseso setelah dilantik menjadi ketua Kwarnas Nasional pada tanggal 5 April Tahun 2024 yang bersumber dari Kompas TV Buwas Minta Permendikbudristek soal Pramuka Tak Wajib Dicabut
Pernyataan Budi Waseso dan Nadiem Makarim menemui titik tengah kesepakatan yang pada intinya mengarah kepada kewajiban Ekskul Pramuka wajib diadakan pada sekolah dan tidak dihapus sebagai upaya membangun bangsa Indonesia yg memiliki karakter yang berasaskan pancasila.
#Nadiemanwarmakarim #Budiwaseso #Wajibekskulpramuka #Permendikbudristek
Posting Komentar untuk "Ekskul Pramuka Wajib atau Tidak ? Ini Jawabannya !"