KPAI Ungkap Perkembangan Peraturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
![]() |
Aris Adi Leksono, M.M, Pd |
Bekasi, Pers Marhalah 'Ulya
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengungkapkan perkembangan tentang peraturan yang mengatur untuk pembatasan anak dalam menggunakan gadget.
Hal itu disampaikan pada acara "Seminar Pendidikan tanpa kekerasan: Menyelesaikan masalah dari akar masalah" yang diadakan di STIT Al Marhalah Al-'Ulya, Kota Bekasi (27/2/2025).
Aris mengatakan bahwa saat ini pihak KPAI sedang terus mengkaji agar peraturan tersebut tepat untuk perlindungan anak, terkait pembatasan saat ini mencapai tahap uji coba.
"Agar peraturan tersebut betul-betul mengacu kepada prinsip perlindungan anak, saat ini penggodokan peraturan terkait pembatasan media sosial itu sedang memasuki tahap uji publik dan uji pakar," ucapnya.
Aris mengatakan bahwa KPAI yang mendapatkan mandat undang-undang untuk memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk kepentingan anak Indonesia.
"KPAI sebagaimana mandat undang-undang, memberikan rekomendasi atau masukan, agar peraturan tersebut mempertimbangkan kepentingan terbaik buat anak," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil dari rumusan itu bisa menjawab permasalahan saat ini terkait dampak negatif gadget dan media sosial terhadap anak.
"Agar nanti hasil rumusannya itu betul-betul komprehensif, kemudian bisa menjawab problem terutama hari ini bagaimana dampak negatif media sosial, dampak negatif gadget terhadap penggembangan anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah menyebutkan bahwa telah terjadi diskusi dan dialog di tingkat KPAI mengenai wacana pembatasan media sosial ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat keputusan tim kerja untuk itu.
"Memang sudah terjadi diskusi dan dialog. Bahkan untuk perlindungan anak di sistem elektronik itu sudah ada surat keputusan tim pekerja yang akan menggodok itu dan nantinya akan masuk pada pembatasan yang dimaksud," jelasnya.
Ai memberikan perhatian lebih terhadap hal ini dikarenakan sistem di negara ini belum memberikan kemampuan untuk memberikan perlindungan data dan mengontrol fitur layanan iklan yang sering menampilkan hal negatif seperti judi online.
"Ini tentu menjadi perhatian kita bahwa tingkat literasi anak yang sudah semakin baik itu tapi kenapa kita belum mampu memberi jaminan atas perlindungan data itu yang pertama dan yang kedua tingkat risiko atas hadirnya fitur layanan iklan yang tidak mereka harapkan," pungkasnya.
Penulis : Fathur Rohman
Posting Komentar untuk "KPAI Ungkap Perkembangan Peraturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak"