Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indeks Demokrasi yang Kian Menurun dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Indonesia

 

Titi Anggraeni Saat memaparkan indeks demokrasi Indonesia yang menurun (foto: istimewa)
Jakarta, Persmarhalah 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritisi penurunan indeks demokrasi Indonesia, terutama terkait kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat, beragama, dan berkeyakinan. Menurutnya, sebagai negara republik, Indonesia wajib menjamin hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara.  

"Hak itu harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Haknya adalah hak semua orang. Yang bertugas memenuhi, menghormati, dan melindungi adalah negara," tegas Bivitri dalam Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Sabtu (22/3/2025).

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu juga menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia dalam melakukan demonstrasi memerlukan izin, namun menurutnya demonstrasi itu sebagai salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang tercantum dalam UUD 1945.

"Padahal menyatakan pendapat tuh gak perlu izin, karena itu hak," jelasnya.

baca juga: Membangun Intelektual Pemikiran Islam Melalui Seminar Nasional di STIT Al-Marhalah Al-'Ulya

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengungkapkan bahwa indeks demokrasi Indonesia pada 2024 turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya, menjadi 6,44. Aspek 'kultur politik' dan 'kebebasan sipil' menjadi penyumbang skor terendah, masing-masing hanya 5,00 dan 5,29.  

Titi menyatakan bahwa tahun 2024 menjadi anomali. Biasanya, tahun pemilu indeks demokrasi cenderung naik karena pemilu dianggap sebagai indikator prosedural demokrasi. Namun, tahun ini justru terjadi penurunan.  

"Pemilu 2024 menjadi anomali, malah membuat indeks demokrasi turun. Ini tidak terlepas dari politik dinasti dan politisasi aturan/pengadilan," ujar Titi.  

baca juga: Merevitalisasi Nilai-Nilai Pemuda Melalui Sejarah Sumpah Pemuda

Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.  

Sebagai pengajar hukum kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi menambahkan bahwa malpraktik pemilu tidak hanya terjadi melalui manipulasi aturan, tetapi juga lewat intimidasi pemilih, politik uang, politisasi aparatur sipil negara, dan disinformasi.

"Pemilu jadi kesempatan untuk memperkuat pemusatan kekuasaan. Semua ini dilakukan demi mempertahankan status quo elit politik," tandasnya.  

Workshop Kebijakan Publik dan Demokrasi yang diadakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada 22-23 Maret diikuti oleh berbagai jurnalis dari media cetak, televisi, online dan lembaga pers mahasiswa nasional.

Pewarta: M. Fathur Rohman 



Posting Komentar untuk "Indeks Demokrasi yang Kian Menurun dan Ancaman Kebebasan Berpendapat di Indonesia"